Pertambangan merupakan suatu kegiatan
yang dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan semua bahan galian dari muka
bumi yang mempunyai nilai ekonomi yang rangkaian kegiatannya dimulai dari
penyelidikan bahan galian sampai pemasaran bahan galian. Sehingga dalam
pemahaman umum masyarakat tentang tambang adalah suatu kegiatan yang dapat
meningkatkan sektor ekonomi namun memiliki resiko yang tinggi terhadap lingkungan
Lingkungan
adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam
seperti tanah,
air, energi surya,
mineral,
serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan
kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana
menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan
terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa
seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen
biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan
mikro-organisme
(virus dan bakteri).
Pengertian mengenai istilah lingkungan di
atas juga juga masih tidak tepat penggunaannya karena tidak diperjelas mengenai
lingkungan alam atau lingkungan hidup. Lingkungan yang didefenisikan hanya
sebatas lingkungan hidup sehingga seringkali terjadi pro dan kontra mengenai
suatu kegiatan yang diperkirakan merusak lingkungan hidup.
Pro Kontra tersebut terjadi karena
adanya perbedaan pemahaman mengenai lingkungan, sehingga jika kita berdiri pada
suatu pandangan berpikir yang netral kita akan bertanya lingkungan yang
diperjuangkan adalah lingkungan hidupnya apa dan siapa? Lingkungan Hidup
Manusia? Lingkungan Hidup Tumbuhan? Ataukah Lingkungan Hidup Hewan? Karena setiap
lingkungan hidup dari makhluk hidup yang ada di muka bumi ini berbeda
keadaannya.
Sering diperdebatkan apakah suatu
keadaan lingkungan di Nusa Tenggara Timur seperti “Apakah anda ingin hidup dengan
keadaan yang rusak akibat bekas penambangan??”. Atau muncul pertanyaan yang
membandingkan dengan “mana yang lebih baik??antara kota kupang, hutan lindung atau lokasi bekas tambang Freeport?”.
Pertanyaan tentang baik atau buruknya
keadaan suatu lingkungan tidak bisa disimpulkan tanpa ada pertanyaan untuk siapa
keadaan lingkungan yang dianggap baik atau buruk tersebut?
Hutan lindung merupakan lingkungan hidup
yang baik bagi burung-burung, kera ataupun seorang pecinta pepohonan. Tapi
dapat juga menjadi lingkungan yang buruk bagi seorang yang berasal dari kota
besar modern yang terbiasa menggunakan alat-alat elektronik dan segala
fasilitas kemudahan yang disediakan oleh teknologi.
Atau dalam hal nyata diperdebatkan juga
mana yang lebih baik antara pertanian dan pertambangan? Akan ada yang pro dan
kontra dalam hal itu. Mengapa demikian? Karena memang begitulah realitas sosial
yang ada di masyarakat kita.
Memang jika dilihat secara gamblang,
sangatlah tidak bijak apabila kita mengganti sebuah kawasan pertanian menjadi
sebuah kawasan pertambangan, namun kita juga tidak bisa menutup mata dengan
kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat umum. Seandainya jagung bisa dipanen secepat
menggali mangan, tentu masyarakat lebih memilih jagung. Karena secara psikologi
setiap orang juga ingin terlihat sejahtera di lingkungan masyarakatnya, maka
mereka tentu akan memilih suatu hal yang baru, yaitu pertambangan untuk
dilakukan dengan siap menerima konsekuensi kerusakan lingkungan hidupnya atau
dengan kata lain berusaha beradaptasi dengan lingkuhan hidupnya.
Melihat realita yang ada, seharusnya
para “cendekiawan” dan pelaku lingkungan memikirkan suatu cara terbaik untuk mengatasi
permasalahan yang ada. Bukannya menolak kehadiran pertambangan karena merasa
lingkungan “hidupnya” sudah dirusaki oleh para penambang, melainkan menemukan
solusi terbaik untuk mengatur proses pertambangan di Nusa Tenggara Timur tidak
perlu berdampak besar bagi keseimbangan ekosistem lingkungan di Nusa Tenggara
Timur.
Oleh karena itu, setiap bentuk kegiatan dan
kebijakan harus dicermati berdasarkan sisi pandang komponen lingkungan alam dan
lingkungan hidup, yakni komponen geofisik kimia alam, komponen biologi alam dan
komponen sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat. Setiap komponen-komponen
lingkungan tersebut harus dibandingkan lagi dengan sistem atau teknologi yang
digunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sehingga dalam regulasinya di
dalam sistem ketatanegaraan kita, pemerintah mencoba membagi-bagi kepentingan
dan persepsi yang ada melalui Rencana tata ruang wilayah, yang dimana disitu telah
dibagikan pegembangan daerah sesuai dengan potensi wilayah yang ada. Karena
memang tidak bisa Nusa Tenggara Timur hanya dijadikan Provinsi Pertanian,
Pariwisata atau Peternakan untuk semua daerah, dikarenakan tidak semua daerah
cocok untuk hal-hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar