Minggu, 24 Februari 2013

Pertambangan di Nusa Tenggara Timur


Pertambangan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan semua bahan galian dari muka bumi yang mempunyai nilai ekonomi yang rangkaian kegiatannya dimulai dari penyelidikan bahan galian sampai pemasaran bahan galian. Sehingga dalam pemahaman umum masyarakat tentang tambang adalah suatu kegiatan yang dapat meningkatkan sektor ekonomi namun memiliki resiko yang tinggi terhadap lingkungan
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Pengertian mengenai istilah lingkungan di atas juga juga masih tidak tepat penggunaannya karena tidak diperjelas mengenai lingkungan alam atau lingkungan hidup. Lingkungan yang didefenisikan hanya sebatas lingkungan hidup sehingga seringkali terjadi pro dan kontra mengenai suatu kegiatan yang diperkirakan merusak lingkungan hidup.
Pro Kontra tersebut terjadi karena adanya perbedaan pemahaman mengenai lingkungan, sehingga jika kita berdiri pada suatu pandangan berpikir yang netral kita akan bertanya lingkungan yang diperjuangkan adalah lingkungan hidupnya apa dan siapa? Lingkungan Hidup Manusia? Lingkungan Hidup Tumbuhan? Ataukah Lingkungan Hidup Hewan? Karena setiap lingkungan hidup dari makhluk hidup yang ada di muka bumi ini berbeda keadaannya.
Sering diperdebatkan apakah suatu keadaan lingkungan di Nusa Tenggara Timur seperti “Apakah anda ingin hidup dengan keadaan yang rusak akibat bekas penambangan??”. Atau muncul pertanyaan yang membandingkan dengan “mana yang lebih baik??antara kota kupang, hutan lindung  atau lokasi bekas tambang Freeport?”.
Pertanyaan tentang baik atau buruknya keadaan suatu lingkungan tidak bisa disimpulkan tanpa ada pertanyaan untuk siapa keadaan lingkungan yang dianggap baik atau buruk tersebut?
Hutan lindung merupakan lingkungan hidup yang baik bagi burung-burung, kera ataupun seorang pecinta pepohonan. Tapi dapat juga menjadi lingkungan yang buruk bagi seorang yang berasal dari kota besar modern yang terbiasa menggunakan alat-alat elektronik dan segala fasilitas kemudahan yang disediakan oleh teknologi.
Atau dalam hal nyata diperdebatkan juga mana yang lebih baik antara pertanian dan pertambangan? Akan ada yang pro dan kontra dalam hal itu. Mengapa demikian? Karena memang begitulah realitas sosial yang ada di masyarakat kita.
Memang jika dilihat secara gamblang, sangatlah tidak bijak apabila kita mengganti sebuah kawasan pertanian menjadi sebuah kawasan pertambangan, namun kita juga tidak bisa menutup mata dengan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat umum. Seandainya jagung bisa dipanen secepat menggali mangan, tentu masyarakat lebih memilih jagung. Karena secara psikologi setiap orang juga ingin terlihat sejahtera di lingkungan masyarakatnya, maka mereka tentu akan memilih suatu hal yang baru, yaitu pertambangan untuk dilakukan dengan siap menerima konsekuensi kerusakan lingkungan hidupnya atau dengan kata lain berusaha beradaptasi dengan lingkuhan hidupnya.
Melihat realita yang ada, seharusnya para “cendekiawan” dan pelaku lingkungan memikirkan suatu cara terbaik untuk mengatasi permasalahan yang ada. Bukannya menolak kehadiran pertambangan karena merasa lingkungan “hidupnya” sudah dirusaki oleh para penambang, melainkan menemukan solusi terbaik untuk mengatur proses pertambangan di Nusa Tenggara Timur tidak perlu berdampak besar bagi keseimbangan ekosistem lingkungan di Nusa Tenggara Timur.
Oleh karena itu, setiap bentuk kegiatan dan kebijakan harus dicermati berdasarkan sisi pandang komponen lingkungan alam dan lingkungan hidup, yakni komponen geofisik kimia alam, komponen biologi alam dan komponen sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat. Setiap komponen-komponen lingkungan tersebut harus dibandingkan lagi dengan sistem atau teknologi yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sehingga dalam regulasinya di dalam sistem ketatanegaraan kita, pemerintah mencoba membagi-bagi kepentingan dan persepsi yang ada melalui Rencana tata ruang wilayah, yang dimana disitu telah dibagikan pegembangan daerah sesuai dengan potensi wilayah yang ada. Karena memang tidak bisa Nusa Tenggara Timur hanya dijadikan Provinsi Pertanian, Pariwisata atau Peternakan untuk semua daerah, dikarenakan tidak semua daerah cocok untuk hal-hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar